Cara membuat Surat Perjanjian jual beli Rumah. Rumah adalah kebutuhan pokok setiap manusia. Untuk mewujudkan kebutuhan tersebut terkadang seseorang memilih untuk membeli rumah siap huni. Namun, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum memutuskan untuk membelinya.
Jika sudah pasti membeli, maka anda perlu membuat surat perjanjian jual beli. Masih bingung untuk membuatnya?
Jangan khawatir, artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara membuat surat perjanjian jual beli rumah sehingga anda dapat membuatnya surat perjanjian tersebut.
Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, anda harus benar-benar memastikan kepemilikan rumah tersebut. Jangan sampai anda melakukan transaksi dengan orang yang tidak mempunyai hak atas rumah tersebut.
Selain itu, anda juga perlu menanyakan asal usul rumah (warisan, hasil pembelian, atau membuat sendiri), dalam sengketa atau tidak, dan lain sebagainya.
Cari informasi sebanyak-banyaknya untuk meminimalisir permasalahan yang bisa saja terjadi suatu saat nanti.
Dengan demikian, anda akan aman dan juga nyaman membeli rumah tersebut. Selain itu anda perlu untuk membuat surat perjanjian jual beli sebagai antisipasi bila salah satu pihak melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (Panduan Teknis)
Ketika anda hendak membuat surat perjanjian jual beli rumah, maka ada beberapa hal yang tidak boleh dilupkan dan harus ada. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Identitas Pembeli dan Penjual Harus Lengkap
Identitas yang ada dalam surat perjanjian jual beli rumah harus lengkap baik itu penjual ataupun pembeli.
Selain itu, kedudukan dalam transaksi tersebut juga harus jelas, siapa pembeli dan penjualnya. Jika salah maka surat perjanjian tersebut tidak berlaku dan harus dibuat surat baru yang benar.
Baca Juga : Ini biaya jual beli Rumah
2. Deskripsi atau gambaran tanah yang jelas
Surat perjanjian jual beli rumah harus memiliki deskripsi atau gambaran tanah yang jelas dan juga lengkap sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi kedua belah pihak di masa sekarang ataupun masa mendatang. Deskripsi atau gambaran tanah meliputi hal-hal berikut :
- Letak rumah dalam bentuk alamat yang jelas dan lengkap
- Luas meter dalam ukuran meter persegi
- Batas tanah yang meliputi empat arah penjuru angin (barat, utara, timur, dan selatan)
- Status kepemilikan rumah
- Nomor surat rumah
- Harga rumah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
3. Pencantuman jaminan dan identitas saksi
Ketika membuat surat jual beli rumah harus dicantumkan jaminan yang digunakan dan jangan lupa untuk menuliskan identitas saksi dengan benar. Anda perlu menulisnya dengan berhati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan.
4. Cara dan batas waktu pembayaran
Surat perjanjian jual beli rumah juga harus mencantumkan bagaimana cara pembeli membayar rumah tersebut (cash atau kredit) kemudian jangan lupa untuk menuliskan batas waktu pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
5. Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
Baik penjual ataupun pembeli tentu tidak menginginkan adanya perselisihan suatu hari nanti akibat transaksi jual beli tersebut.
No Comments
Leave a comment Cancel